Connect with us

HUKRIM

Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

Penulis : Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, Kolut – Kehadiran PT Citra Silika Mallawa  (CSM) di Kolaka Utara (Kolut) menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal. Pasalnya PT CSM yang memiliki ijin usaha pertambangan  (IUP) dengan luas 475 hektar sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Kolut, nomor  540/62 Tahun 2011, pernah dicabut namun kembali aktif setelah PT CSM melakukan gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan menang.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa kolaka Raya, Nur Alim mengungkapkan meskipun telah menang ditingkat PTUN atas status IUP yang pernah dibatalkan. Namun PT CSM hanya boleh melakukan kegiatan Penambangan(Eksploitasi).

“Kalau misalnya dokumen IUP PT CSM telah aktif. Maka IUP tersebut baru sebatas melakukan kegiatan eksploitasi dan belum dibolehkan melakukan kegiatam pengangkutan dan pemasaran,” kata Alim.

Menurut Alim, meskipun telah dinyatakan berlaku aktif melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun PT CSM belum memiliki dokumen terminal khusus  (Tersus)  atau terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks).

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provensi. Bahwa untuk saat ini PT CSM belum mengantongi ijin pegoprasian Tersus maupun Tuks,” ujar Alim.

Sehingga Alim menduga, melengganya kegiatan pengapalan PT CSM di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Blok Sua-sua ini, sebab sejumlah oknum pejabat telah menerimah suap. Selain itu area yang dikelolah PT CSM merupakan lokasi yang telah direklamasi.

“Yang kami soroti bukan hanya kegiatan PT CSM tapi juga yang ada saat ini di Kecamatan Batu Putih. PT CSM selain tidak mengantongi ijin Tersus, juga telah merusak tanaman reklamasi,” tutur Alim.

Alim menjelaskan kebijakan Syahbandar Kolaka dalam penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap kapal-kapal yang mengangkut ore/biji nikel yang beroperasi di Kolut harus dipertanyakan sebab Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat A1820/08/85/ksop.kdi.19 perihal penerbitan terkait SPB Dan SPOG kepada tiap-tiap UPP termasuk pada UPP Kolaka.

Alim, menyebutkan dalam isi surat edaran tersebut menegaskan perihal sebagai berikut.

1. Atas arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP Tanggal 08 Nopember 2019. Kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari selaku koordinator se-Sulawesi Tenggara.

2. Beberapa hal yang dimaksud untuk menjadi perhatian dan penekanan untuk diindahkan dan dilaksanakan secara tegas,tuntas dan tidak ada toleransi sebagai berikut.

A. Tidak menerbitkan dan memberikan surat perintah olah gerak kapal (SPOG) terhadap Kapal Pengangkut Ore Nikel baik lokal maupun ekspor yang melakukan kegiatan di terminal khusus / terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pembangunan dan izin pengoperasian dan atau penetapan Pemenuhan komitmen atau tidak memiliki izin (ilegal) . Disebabkan banyak informasi dan data yang disampaikan kepada direktur jenderal perhubungan laut terkait masih banyaknya pemberian surat perintah olah gerak kapal(SPOG) yang dilakukan oleh syahbandar pada pelabuhan atau terminal khusus / Terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pengoperasian.

B. Dalam hal proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Terhadap kapal-kapal pengangkut ore Nikel tujuan ekspor selain kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh surveyor bea cukai dan lainnya. Syahbandar diwajibkan pula untuk memastikan bahwa ore Nikel yang di ekspor tersebut legal dengan memiliki kelengkapan persyaratan ore Nikel Ekspor tersebut (IUP,Kuota Ekspor,kartu kendali realisasi Ekspor) tidak memenuhi persyaratan maka pemberian surat persetujuan berlayar ( SPB) Ditunda sementara dan meminta kepada pihak pemilik barang untuk memenuhi persyaratan tersebut,jika sudah lengkap surat persetujuan berlayar ( SPB) dapat diterbitkan.

C. Tidak memberikan jasa kepelabuhanan bagi terminal khusus/terminal kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang belum memiliki izin pembangunan dan izin pengoprasian dan atau penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian. Serta intruksi Jendral Perhubungan Laut nomor A 312/AL.308/DJPL tentang penerbitan perizinan Tersus dan Tuks.

“Kalau ada dokumen olah gerak yang terbitkan otoritas Syahabandar terhadap para penambang yang tidak memiliki Tersus atau Tuks. Maka wajarlah kalau publik menduga ada suap ditubuh syahabandar,” tutur Alim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending