KendariMerdeka.com – Kedatangan Tim Bareskrim menindak perusahaan tambang ‘nakal’ di Sultra patut diapresiasi. Selama 20 Hari di Konawe Utara, tim Tipidter Mabes Polri dalam komando Kombes Pol Pipit Rismanto, berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan lingkungan 64 Ribu Mterik Ton Ore nikel.
Keberhasilan Tim Bareskrim Polri ini diapresiasi oleh Direktur Jaringan Advokasi Investigasi Tambang Sultra (JAIT), Rismanto. Menurutnya, meski sudah maksimal, namun permasalahan tambang di Sultra menyisakan masih begitu banyak persoalan.
Risman meminta jika Bareskrim masih berada di Sultra, untuk mengusut kasus dugaan penjualan dokumen perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) kepada PT Sriwijaya yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan penjualan dokumen tersebut, diduga merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, ini menandakan, kelengkapan dokumen untuk melakukan pertambangan untuk Perusahaan tersebut belum tuntas. PT Kabaena Kromit Pratam yang sengaja menjual Dokumen tersebut ke PT Sriwijaya.
“Ada dugaan kongkalinkong penjualan Dokumen antara PT Kabaena Kromit dan PT Sriwijaya. Bahkan Dokumen PT Kabaena Kromit digunakan hampir semua perusahaan nakal di sekitar blok mandiodo,” kata Rismanto.
Hasil investigasi yang mereka lakukan juga menduga RKAB PT Sriwijaya tidak ada di ESDM Sultra untuk itu sengaja menggunakan dokumen PT KKP.
Di IUP PT Sriwijaya, kata dia, digunakan oleh PT Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) pula untuk melakukan aktivitas pertambangan selaku kontraktor Mining. Menurutnya tak lengkapnya dokumen tersebut merupakan sebuah tindak pidana.
“Saya dengar Bareskrim sudah melakukan penindakan kepada PT Sriwijaya, PT KMS dan PT Wanagon baru-baru ini. Namun saya tidak mendengar PT Kabaena Kromit Pratama juga ikut ditindak. Kami meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada PT Kabaena Kromit Pratama,”tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang mengapresiasi pula tindakan Bareskrim menindak kasus tambang di Sultra. Endang meminta Polisi serius menangani kasus kejahatan lingkungan. Sebab,banyak kasus tambang yang biasa ditindak Polisi, namun tak pernah sampai kepenuntutan.
“Saya meminta agar kasus kejahatan lingkungan yang ditindaki Mabes Polri dapat diselesaikan hingga ke Pengadilan,”katanya.
Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehuatanan Sultra, Beni Raharjo menyebutkan PT Kabaena Kromhit Pratama yang beroperasi di Konawe Utara tidak memiliki IPPKH . Dia belum dapat memastikan mengapa tak memiliki IPPKH. Namun, biasanya Perusahaan tambang yang tidak melakukan aktivitas di kawasan Hutan tidak semestinya memiliki IPPKH. Jikalau kordinat IUPnya masuk dalam kawasan Hutan maka mesti memiliki IPPKH.
“IPPKH suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap pemilik IUP yang punya wilayah masuk dalam kawasan hutan, dan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Kalau tidak punya berarti melanggar,” pungkasnya.
Jika melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan maka dikenakan sanksi UUD No 18 Tahun 2013. Di mana dalam poin poin UUD tersebut terdapat larangan untuk tidak memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukuman 8 sampai 20 tahun penjara dengan denda 20 Miliar sampai 50 Miliar.